Bali Makmur

Home / Program / Bali Makmur

Bantuan yang diberikan sebagai modal usaha bagi kelompok fakir miskin (mustahiq) untuk melakukan usaha produktif secara bersama, seperti industri rumah tangga, dagang, pertanian, perternakan, dll.

  1. Surat permohonan dari lembaga setempat, atau pengurus pengajian/ MajelisTa’lim.
  2. Telah terbentuk kelompok usaha produktif minimal 10 kepala keluarga dan telah mempunyai pendamping.
  3. Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat ataulembaga lain.
  4. Belum pernah menerima bantuan serupa dari lembaga atau instansi lain.
  5. Pengurus BAZNAS melakukan peninjauan lapangan (Verifikasi).
  6. Pengurus BAZNAS menetapkan penerima bantuan yang bersangkutan.