Bantuan yang diberikan sebagai modal usaha bagi kelompok fakir miskin (mustahiq) untuk melakukan usaha produktif secara bersama, seperti industri rumah tangga, dagang, pertanian, perternakan, dll.
- Surat permohonan dari lembaga setempat, atau pengurus pengajian/ MajelisTa’lim.
- Telah terbentuk kelompok usaha produktif minimal 10 kepala keluarga dan telah mempunyai pendamping.
- Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat ataulembaga lain.
- Belum pernah menerima bantuan serupa dari lembaga atau instansi lain.
- Pengurus BAZNAS melakukan peninjauan lapangan (Verifikasi).
- Pengurus BAZNAS menetapkan penerima bantuan yang bersangkutan.