Bantuan dasar zakat / infaq diberikan pada mustahik secara insidentil, pada 2 jenis mustahik sbb :
- Bantuan biaya berobat bagi mustahik yang menderita sakit parah, melakukan operasi dan jenis sakit lainnya.
Bantuan dapat diberikan dengan persyaratan :
a. Ybs/ahli warisnya mengajukan permohonan yang diketahui oleh aparat/ lembaga setempat.
b. Dilakukan verifikasi oleh tim BAZNAS di lapangan terhadap keluarga penderita.
c. BAZNAS melakukan pertimbangan dan mengambil keputusan melalui rapat pengurus. - Mustahik yang ditimpa musibah seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, dll.
Bantuan dapat diberikan dengan ketentuan sbb:
a. Ybs atau kelompok mengajukan surat permohonan yang diketahui aparat / lembaga masyarakat setempat.
b. Dilakukan verifikasi oleh tim BAZNAS di lapangan dan bilamana perlu kerjasama dengan instansi terkait.
c. BAZNAS melakukan pertimbangan dan mengambil keputusan melalui pengurus BAZNAS.