Bali Peduli

Home / Program / Bali Peduli

Bantuan dasar zakat / infaq diberikan pada mustahik secara insidentil, pada 2 jenis mustahik sbb :

  1. Bantuan biaya berobat bagi mustahik yang menderita sakit parah, melakukan operasi dan jenis sakit lainnya.
    Bantuan dapat diberikan dengan persyaratan :
    a. Ybs/ahli warisnya mengajukan permohonan yang diketahui oleh aparat/ lembaga setempat.
    b. Dilakukan verifikasi oleh tim BAZNAS di lapangan terhadap keluarga penderita.
    c. BAZNAS melakukan pertimbangan dan mengambil keputusan melalui rapat pengurus.
  2. Mustahik yang ditimpa musibah seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, dll.
    Bantuan dapat diberikan dengan ketentuan sbb:
    a. Ybs atau kelompok mengajukan surat permohonan yang diketahui aparat / lembaga masyarakat setempat.
    b. Dilakukan verifikasi oleh tim BAZNAS di lapangan dan bilamana perlu kerjasama dengan instansi terkait.
    c. BAZNAS melakukan pertimbangan dan mengambil keputusan melalui pengurus BAZNAS.