Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin yang tidak mungkin lagi untuk berusaha (bantuan konsumtif) danbantuan ini dibagi dua :
- Konsumtif Permanen
Merupakan bantuan rutin karena tidak bias berusah adisebabkan faktor usia atau cacat tetap dan tidak memiliki sanak keluarga yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari. - Konsumtif Insidentil
Yaitu bantuan yang diberikan kepada fakir miskin karena kebutuhan yang mendesak dan yang bersangkutan tidak bias mengatasinya. - Persyaratan Pemberian Bantuan
– Surat permohonan dari lembaga setempat (Pengurus Masjid) atau pengurus pengajian/ Majelista’lim.
– BAZNAS melakukan verifikasi kelokasi setempat.
– Pengurus BAZNAS menetapkan penerima bantuan bagi yang bersangkutan.