Bantuan diberikan kepada guru ngaji di daeraht erpencil / pedesaan yang aktif memberikan pendidikan di TPQ dan sejenisnya. Persyaratan pemberian bantuan :
- Surat permohonan dari lembaga/pengurus pengajian MajelisTa’lim.
- Surat rekomendasi dari Kantor KUA setempat atau lembaga lain.
- Pengurus BAZNAS melakukan peninjauan kelapangan (Verifikasi).
- Pengurus BAZNAS menetapkan penerima bantuan yang bersangkutan.