Bali Taqwa

Home / Program / Bali Taqwa

Bantuan diberikan kepada guru ngaji di daeraht erpencil / pedesaan yang aktif memberikan pendidikan di TPQ dan sejenisnya.  Persyaratan pemberian bantuan :

  1. Surat permohonan dari lembaga/pengurus pengajian MajelisTa’lim.
  2. Surat rekomendasi dari Kantor KUA setempat atau lembaga lain.
  3. Pengurus BAZNAS melakukan peninjauan kelapangan (Verifikasi).
  4. Pengurus BAZNAS menetapkan penerima bantuan yang bersangkutan.